Berita

AS Berlakukan Larangan Masuk terhadap Warga Dua Belas Negara

AS Berlakukan Larangan Masuk terhadap Warga Dua Belas Negara

(VOVWORLD) - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Rabu (4 Juni), menandatangani sebuah perintah untuk melarang akses bagi warga dari 12 negara dan membatas masuknya warga dari 7 negara lain. Presiden Donald Trump menekankan, perintah ini bermaksud membela keamanan dan kepentingan nasional serta melindungi rakyat AS.

Presiden Donald Trump. Foto: Reuters

Negara-negara yang dilarang termasuk: Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Larangan penuh akan berlaku pada pukul 0:01 tanggal 9 Juni mendatang. AS juga akan memberlakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap warga negara dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Sebelumnya, dalam masa bakti pertama, Presiden Donald Trump juga pernah mengeluarkan perintah pada bulan Januari 2017 yang melarang masuknya warga negara dari tujuh negara: Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.