Berita

AS Tambahkan 5 Negara ke dalam Daftar Larangan Masuk bagi Warga Negara Asing

AS Tambahkan 5 Negara ke dalam Daftar Larangan Masuk bagi Warga Negara Asing

(VOVWORLD) - Pada Selasa (16 Desember), Presiden Donald Trump menandatangani satu keputusan untuk terus memperketat dan semakin membatasi masuknya warga negara asing ke Amerika Serikat (AS), dengan menambahkan 5 negara ke dalam daftar larangan perjalanan serta menerapkan pembatasan baru terhadap sejumlah negara lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat kebijakan masuk AS terkait perjalanan dan imigrasi.

Pada bulan Juni lalu, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa warga negara dari 12 negara dilarang masuk ke AS, sementara warga dari 7 negara lainnya dikenai berbagai pembatasan. Keputusan ini menghidupkan kembali kebijakan khas yang diterapkan pada masa jabatan pertamanya.

Pada 16 Desember, Presiden Trump mengumumkan perluasan daftar negara-negara yang warganya dilarang masuk ke AS, dengan menambahkan Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Selain itu, AS juga mengenakan larangan perjalanan penuh bagi para pemegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina.

Selain itu, 15 negara lainnya juga dimasukkan ke dalam daftar yang dikenai pembatasan sebagian, yaitu: Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.