Indonesia Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru
(VOVWORLD) - Pada Jumat (2 Januari), Indonesia secara resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru beserta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini menandai tonggak penting dalam proses reformasi menyeluruh sistem peradilan pidana di negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara.










